Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Boalemo. Makas Tugas Pokok Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian yaitu membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.

Fungsi dari Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kab. Boalemo adalah:

  1. Perumusan dan pelaksanaan Kebijakan teknis dibidang Komunikasi dan Informatika
  2. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik
  3. Menyelenggarakan fasilitasi dan pengendalian komunikasi dan informatika
  4. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi daerah
  5. Pemantauan dan Evaluasi prosese pemberian pelayanan perizinan terpadu
  6. Pengawasan dan pelaksanaan tugas dilingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati